KEKUATAN MENGIKAT AKTA OTENTIK YANG TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS DI HADAPAN PARA PIHAK
Abstrak
Hasriyani Nabila Mansur. 040 2022 0149. Dengan judul Kekuatan Mengikat Akta Otentik yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Dihadapan Para Pihak, di bawah bimbingan H Lauddin Marsuni sebagai Ketua Pembimbing dan Yuli Adha Hamzah sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewajiban notaris dalam membacakan akta otentik di hadapan para pihak sebagai syarat formil yang esensial dalam proses verlijden, serta mengkaji kekuatan mengikat dan akibat hukum dari akta otentik yang tidak dibacakan oleh notaris. Akta yang tidak dibacakan berpotensi kehilangan sifat keotentikannya karena tidak memenuhi ketentuan formil pembuatan akta, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan kekuatan pembuktian akta, dan membuka ruang timbulnya sengketa serta pertanggungjawaban hukum notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan undang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier. Analisis ini dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menguraikan dan menafsirkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembacaan akta oleh notaris di hadapan para pihak merupakan kewajiban formil yang wajib dipenuhi. Walaupun terdapat pengecualian dalam UUJN, notaris tetap harus membacakan bagian-bagian pokok akta sebagai tahapan verlijden. Kewajiban tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dan menjamin terpenuhinya syarat sah perjanjian. Jika tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai undang-undang, akta kehilangan keotentikannya dan terdegradasi menjadi akta dibawah tangan sehinga kekuatan pembuktiannya melemah. Hal tersebut tidak membatalkan isi perjanjiannya selama syarat sahnya perjanjian terpenuhi, perjanjian tetap mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Adapun saran dari penelitian ini adalah perlunya penguatan aturan dan penegakan sanksi atas pelanggaran kewajiban pembacaan melalui prosedur yang jelas dan penerapan sanksi. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian notaris dapat memastikan para pihak memahami isi akta sebelum melakukan penandatanganan, sehingga kekuatan pembuktiannya tetap terjaga dan dapat menjamin kepastian hukum para pihak dan notaris. Kata Kunci: kekuatan Mengikat, Akta Otentik, Akta yang Tidak Dibacakan, Notaris
