ANALISIS PUTUSAN VERSTEK PERKARA CERAI GUGAT DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI TERGUGAT DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA MAKASSAR
Abstrak
Husnul Khatimah, 04020220105: dengan judul “Analisis Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat Dan Akibat Hukumnya Bagi Tergugat Di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar”. Dibimbing oleh Ilham Abbas dan Rustan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan putusan verstek pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Fokus penelitian ini diarahkan pada prosedur pemanggilan pihak tergugat, faktor penyebab ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tergugat jika tidak puas dengan hasil putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kualitatif yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan Hakim, Jurusita, dan Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa salinan putusan verstek pengadilan, serta bahan hukum lainnya yaitu buku, jurnal/artikel, dan skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum ketidakhadiran tergugat dalam persidangan yang terdapat pada Pasal 149 RBg, bahwa apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan maka majelis hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Jika tergugat tidak menerima hasil putusan verstek yang dijatuhkan oleh hakim maka tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan. Jika verzet dikabulkan, maka perkara tersebut akan diproses seperti layaknya perkara biasa, serta dilanjutkan acara jawab menjawab antara penggugat dan tergugat dengan dihadirkannya saksi. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan sistem pemanggilan pihak tergugat agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum aturan penyampaian panggilan putusan melalui pos. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki efektivitas pemanggilan pihak, sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi putusan verstek yang timbul karena kekurangan informasi.
Kata Kunci: Perceraian, Putusan Verstek, Upaya Hukum
Kata Kunci: Perceraian, Putusan Verstek, Upaya Hukum
