Skripsi/Tesis

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 297 PK/PDT/2024)

Abstrak

Iryani Putri Julia Ningsih (04020220540), Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Perdata atas Kasus Kerusakan Lingkungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 297 PK/Pdt/2024), di bawah bimbingan Ibu Sri Lestari Poernomo sebagai Pembimbing Ketua dan Ibu Farah Syah Rezah sebagai Pembimbing Anggota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip strict liability dalam pertanggungjawaban perdata terhadap kerusakan lingkungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 297 PK/Pdt/2024 dan mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam penerapan prinsip strict liability pada kasus kerusakan lingkungan di Indonesia serta merumuskan upaya untuk mengoptimalkan penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) penerapan prinsip strict liability dalam putusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009, di mana PT Kumai Sentosa dinyatakan bertanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan gambut di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa pembuktian unsur kesalahan. (2) Pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung didasarkan pada asas independensi antara pertanggungjawaban pidana dan perdata serta asas lex specialis derogat legi generali, meskipun masih terdapat kekurangan berupa minimnya elaborasi prinsip hukum lingkungan seperti precautionary principle dan polluter pays principle. Adapun rekomendasi penelitian ini ditujukan kepada: (1) Pemerintah agar segera menyusun peraturan pelaksana yang lebih teknis dan komprehensif terkait penerapan prinsip strict liability; (2) Setiap pelaku usaha diharapkan untuk meningkatkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan, melaksanakan kajian dampak lingkungan secara komprehensif, dan menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan; dan (3) Masyarakat serta organisasi lingkungan untuk meningkatkan peran aktif dalam pengawasan, pelaporan, dan mendorong penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku perusak lingkungan.

Kata Kunci: Strict Liability, Pertanggungjawaban Perdata, Hukum Lingkungan, Perlindungan Lingkungan Hidupa

Dokumen

IRYANI PUTRI JULIA NINGSIH_04020220540.pdf
application/pdf · 10.551 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_IRYANI PUTRI JULIA NINGSIH_04020220540.pdf
application/pdf · 768 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 22 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 8 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli