PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCESS) DALAM PERSPEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Studi Putusan Nomor 34/Pid. B/2020/PN Mll)
Abstrak
ANDI NUR RAHMAH ALIAS, 04020200230, Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess) Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana (Studi Putusan Nomor 34/Pid. B/2020/PN Mll)” dibawah bimbingan La Ode Husen sebagai Ketua Pembimbing dan Baharuddin Badaru sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis Penerapan hukum pidana materil dan pertimbangan hakim terhadap pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess) pada putusan Nomor 34/Pid. B/2020/PN Mll dalam perspektif pertanggungjwaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan jenis bahan hukum Primer dan bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukumnya bersumber dari penelitian pustaka (library research) dengan teknik pengumpulan data menerapkan studi dokumentasi kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif dan menyajikan data yang diperoleh secara deskriptif. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan bahwa: 1) penerapan hukum pidana materil dalam putusan pengadilan Nomor 34/Pid. B/2020/ PN Mll telah memenuhi unsur-unsur Pasal 359 KUHP yang dituntut oleh penuntut umum namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong dalam alasan penghapus pidana yang merupakan Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sehingga dengan hal tersebut Terdakwa itu tidak dapat dipidana, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. 2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Pidana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 34/Pid. B/2020/PN Mll sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada didepan persidangan dan memutus perkara ini berdasarkan aspek kebenaran yuridis, Kebenaran Filosofis, dan Kebenaran Sosiologis. Dalam putusan ini, hakim juga telah mempertimbangkan perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Pihak terdakwa. Dengan Hal tersebut, Putusan yang dihasilkan hakim tidak mengesampingkan keadilan dan juga tidak mengesampingkan hak-hak terdakwa.
Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa dan Pertanggungjawaban Pidana
Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa dan Pertanggungjawaban Pidana
