TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ASUSILA OLEH OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (Studi Putusan Perkara Nomor 106-K/PM.III-16/AD/XI/2023)
Abstrak
Arief Rahman Zikrulhaq 04020200231 dengan judul “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Asusila Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Studi Putusan Perkara Nomor 106-K/PM.III- 16/AD/XI/2023)” di bawah bimbingan Bapak La Ode Husein sebagai ketua Pembimbing dan Bapak Baharuddin Badaru Sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap oknum TNI-AD yang melakukan tindak pidana asusila dan menganalisa penyebab terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum tentara nasional Indonesia angkatan darat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan kaidah atau norma hukum yang ada, mengenai tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum tentara nasional Indonesia. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa tujuan Majelis Hakim tidaklah semata-mata hanya memidana orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali ke jalan yang benar, menjadi warga negara dan prajurit yang baiksesuai dengan falsafah Pancasila dan Sapta Marga. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Darat diantanya; a) faktor keimanan, b) faktor lingkungan,c) faktor pergaulan, d) faktor jabatan,e) faktor teknologi dan,f) peran korban. Rekomendasi yang diberikan oleh penulis adalah Anggota TNI Angkatan Darat diharapkan dapat meningkatkan mentalitas, moralitas, serta keimananan dan ketaqwaan yang bertujuan untuk pengendalian diri yang kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan sesuatu yang tidak baik, dan juga untuk mencegah agar dapat menghindari pikiran dan niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya, Menambah kegiatan- kegiatan yang bersifat kerohanian agar anggota TNI Angkatan Darat dapat memperkokoh keimanan dan terhindar dari perbuatan yang merugikan.
Kata Kunci : TNI, Angkatan Darat, Asusila
Kata Kunci : TNI, Angkatan Darat, Asusila
