PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (PRODEO) KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU DALAM PERKARA PIDANA MENURUT UU NOMOR 18 TAHUN 2003
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bantuan hukum secara Cuma-Cuma (Pradeo) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala apa saja yang di hadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma dan penyelesaiannya. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Penulis memilih lokasi penelitian tersebut dengan pertimbangan bahwa lokasi penelitian relevan dengan masalah yang akan di teliti. Dalam hal ini perlu suatu penelusuran secara sistematis terhadap instansi tersebut dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma terhadap Terdakwa Miskin. jenis dan sumber data dari penelitian ini adalah terdiri: 1Data Primer yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan. Dalam hal ini penulis langsung mengadakan penelitian ke Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan teknik wawancara, 2Data Sekunder yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan, yang berasal dari buku-buku, makalah- makalah, situs internet maupun peraturan perundang -undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma di Pengadilan Negeri Pasangkayu Upaya Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat terus berlangsung, Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian 54 Bantuan Hukum oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. Khusus untuk Pengadilan Negeri Pasangkayu, sudah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, pasalnya berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, masyarakat miskin menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses pengadilan yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke Pengadilan Negeri Pasangkayu. Lisensi CC BY-4.0
Kata Kunci : Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Penanganan Pengadilan, Advokat.
Kata Kunci : Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Penanganan Pengadilan, Advokat.
Dokumen
urniti_penelitian..2024_fajar_-_Muh_Ainul_Fajar_04020170096.pdf
application/pdf · 2.193 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 2.193 KB
Lihat dokumen →
