TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI DI KOTA MAKASSAR (Studi Atas Putusan Perkara Nomor: 1030/Pid.B/2022/PN.Mks Dan Putusan Perkara Nomor: 54/PID/2023/PT.Mks)
Abstrak
Budiarti Putri Sari. 04020200417. Dengan Judul “Tinjauan Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi Di Kota Makassar (Studi Putusan Perkara Nomor: 1030/Pid.B/2022/PN.Mks.)”. Di bawah bimbingan H. Lauddin Marsuni, selaku pembimbing ketua dan A. Istiqlal Assaad, selaku pembimbing anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum Polisi di Kota Makassar berdasarkan putusan perkara Nomor 1030/Pid.B/2022/PN.Mks. dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum Polisi di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dan non doktrinal yang dikenal dengan metode penelitian normatif-empiris, Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangangan (field research), dengan tipe penelitian deskriptif yaitu penganalisisan data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis, yaitu kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam perkara Putusan No. 1030/Pid.B/2022/PN.Mks, berdasarkan pertimbangan fakta dalam persidangan yang timbul sudah sesuai. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan yakni Pasal 338 Jo tentang pembunuhan dan Pasal 55 Ayat ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang kejahatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi unsur tindak pidana. Dan Faktor-faktor pertimbangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan surat putusan tingkat banding dengan perkara nomor 54/PID/2023/PT.Mks. dengan melihat beberapa faktor yang memperingan pidana, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, jauh dari ancaman pidana maksimal 20 (Dua Puluh Tahun). Penulis menyertakan saran perlu adanya kebijakan dalam rangka menanggulangi tindak pidana pembunuhan berencana, perlu adanya aturan khusus tindak pidana pembunuhan berencana untuk aparat penegak hukum, agar aparat penegak hukum khususnya Polisi akan berfikir sebelum melakukan pembunuhan yang dapat merugikan keluarga korban.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Polisi.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Polisi.
