Skripsi/Tesis

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGALAMI

Abstrak

Fatia Rania Fahrana 04020210304. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan.” Di bawah bimbingan Hardianto Djanggih Sebagai Ketua Pembimbing dan Imran Eka Saputra, Sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana dalam menangani kasus pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan kejiwaan menurut hukum positif Indonesia serta implikasi Pasal 38 dan 39 KUHP baru terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan kejiwaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder seperti buku, jurnal, artikel dan doktrin hukum yang membahas teori Pertanggungjawaban pidana dan gangguan kejiwaan dalam hukum pidana serta sumber hukum tersier seperti Kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan literatur lain yang dapat memberikan pengertian dan penjelasan lebih lanjut tentang topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan didasarkan pada prinsip kesadaran (mens rea), Untuk suatu perbuatan dianggap sebagai kejahatan dan dapat dipertanggungjawabkan, haruslah memenuhi unsur mens rea (kesengajaan) dan unsur actus reus (perbuatan). Pelaku dengan gangguan jiwa bisa dibebaskan dari pidana tetapi tetap di kenai tindakan seperti dimasukkan ke rumah sakit jiwa, namun peraturan yang mengatur mengenai Pertanggungjawaban pidana pelaku dengan gangguan kejiwaan masih belum sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Serta fasilitas rehabilitas yang belum memadai bagi pelaku. Rekomendasi Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan sistem hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan dengan memikirkan pemulihan pelaku dan keadilan bagi korbannya serta fasilitas refabilitas bagi pelaku harus diperhatikan sehingga pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Penganiayaan, Gangguan kejiwaan, Pelaku tindak pidana

Dokumen

FATIA RANIA FAHRANA_04020210304.pdf
application/pdf · 2.855 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_FATIA RANIA FAHRANA_04020210304.pdf
application/pdf · 514 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 18 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 8 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli