TINJAUAN MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA MAKASSAR
Abstrak
Dodi Wijaya. 04020190549. Tinjauan Mengenai Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Kota Makassar Di bawah bimbingan La Ode Husen, sebagai Ketua Pembimbing dan Sutiawati sebagai Anggota Pembimbing. Penilitian ini bertujuan Untuk Mengetahui dan Menganalisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Kota Makassar. Untuk Mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyabab tindak pidana perdagangan anak di kota makassar.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan Teknik kualitatif kemudian disajikan dengan cara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Jika anak tersebut di bawah 12 tahun tidak bisa dilanjutkan dalam sistem peradilan melainkan dikembalikan kepada orang tua atau walinya. Namun jika anak tersebut diatas 12 Tahun maka dapat diberlakukan sistem peradilan anak. Namun sebelum itu dilakukan dilihat terlebih dahulu ancaman hukuman untuk anak tersebut jika hukuman diatas 7 tahun maka hukumanya sesuai dengan proses yang berlaku dan hukumannya pun 1/3 dari orang dewasa. Jika hukumannya di bawah 7 tahun wajib dilakukan diversi. Faktor penyebab tindak pidana perdagangan anak, sebagai berikut: Faktor ekonomi: Faktor pendorong terbesar perdagangan anak adalah kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Warga miskin, termasuk di antaranya anak-anak, termotivasi untuk memperbaiki nasib dengan mencari pekerjaan ke luar kota, daerah, hingga luar negeri., dan Faktor Lingkungan: Sebagian anak menjadi korban perdagangan karena faktor lingkungan, misalnya didorong dan dipaksa oleh orang tua. Diketahui bahwa beberapa orang tua menyuruh anaknya untuk mengamen dan mengemis guna mencukupi kebutuhan mereka, termasuk membeli rokok. Rekomendasi penelitian: Sebaiknya, Orang tua bisa membagikan waktunya kepada anaknya agar anaknya bisa diawasi lebih ketat lagi supaya anaknya tidak menjadi korban perdagangan anak, apalagi anaknya Perempuan yang bisa mengakibatkan anaknya bisa hamil karena kurangnya pengawasan kepada orang tua.Seharusnya, Pemerintah memberikan sosialisasi kepada Masyarakat agar bisa mengetahui bagaimana cara mengawasi anak dengan benar, selain itu pemerintah juga memberikan bantuan kepada Masyarakat yang miskin supaya orang tua yang miskin tidak menjual anaknya sendiri.
Kata Kunci: PertanggungJawaban, Perdagangan Anak dan Kota Makassar.
Kata Kunci: PertanggungJawaban, Perdagangan Anak dan Kota Makassar.
