Skripsi/Tesis

TINJAUAN YURIDIS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan Perkara Nomor.5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks)

Abstrak

Imam Fadhil Jamal, 04020190491, dengan Judul: “Tinjauan Yuridis Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Anak Di bawah Umur” . dibawah bimbingan Hambali Thalib selaku ketua pembimbing, Mohammad Arief selaku pembimbing anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran hakim dalam penerapan sanksi tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak dibawah umur yang telah terjadi di Kota Makassar. Sehingga Masyarakat mengetahui sanksi tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Makassar. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan penelitian pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan dan diajukan secara deskriptif kualitatif serta menyajikan data yang jelas dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berecana dalam perkara Nomor:5/Pid.Sus.Anak/2023/PN.Mks, Hakim memilih dakwaan alternatif kesatu dan menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara, adapun kendala dalam penerapan sanksi tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak dibawah umur yaitu Hakim tidak sependapat berdasar alasan hukum bahwa Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak bersifat lex spesialis sedangkan dakwaan kedua primair bersifat lex generalis, di mana korbannya adalah anak (muhmammad Fadli Sadewa berusia 11 Tahun) dan pelakunya adalah Anak (Muhammad Adrain berusia 17 tahun), sehingga lepat jika yang dibuktikan adalah dakwaan kesatu, Rekomendasi penulis untuk Majelis Hakim falam menjatuhi hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana, hendaknya kepada hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara mempertimbangkan secara baik-baik unsur-unsur dari ketentuan yang di dakwakan terhadap terdakwa dan juga dapat memperhatikan rasa keadilan keadaan dari terdakwa tersebut. sehingga dalam membuat putusan, putusan yang diperoleh adalah keputusan yang adil baik kepada korban maupun kepada pelaku kejahatan, diharapkan kepada pemerintah agar dapat memperhatikan kebutuhan hukum serta Pendidikan kepada warga negara terkhususnya kepada anak dibawah umur, agar setiap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan uang berakibat pemidanaan, dalam memerangi kejahatan juga di perlukan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi-informasi peristiwa pidana yang berada di sekitarnya. Di harapkan hal ini dapat membantu aparatur negara dalam menindak secara cepat dan mencegah setiap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi Pidana, Pembunuhan Berencana Anak Di Bawah Umur

Dokumen

IMAM FADHIL JAMAL_04020190491.pdf
application/pdf · 1.689 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 19 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli