PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TAHANAN WANITA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan)
Abstrak
Indhi Nurul Fatimah. 04020200196. Dengan judul skripsi “Perlindungan Hukum Terhadap Tahanan Wanita Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan)”. Di bawah bimbingan Bapak Azwad Rachmat Hambali sebagai Ketua Pembimbing dan Bapak Muhammad Zulkifli Muhdar sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap tahanan wanita sebagai korban tindak pidana pemerkosaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta faktor- faktor apakah yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap tahanan wanita sebagai korban tindak pidana pemerkosaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tahanan wanita sebagai korban tindak pidana pemerkosaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kurang terlindungi sebab ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak terlaksana dengan baik di Polda Sulawesi Selatan, dibuktikan dengan korban yang masih mendapatkan ancaman maupun intimidasi terhadap kasus yang menjeratnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum ialah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal diantaranya sumber daya manusia, dan fasilitas. Faktor eksternal yang berasal dari korban pemerkosaan juga dapat memberikan pengaruh bagi terhambatnya pemberian perlindungan bagi tahanan khususnya korban pemerkosaan. Adapun faktor yang paling berpengaruh dalam penelitian ini adalah faktor internal yaitu sumber daya manusia pada bidang direktorat tahanan dan barang bukti. Rekomendasi penelitian ini diharapkan aparat kepolisian di Polda Sulawesi Selatan untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait petugas penjagaan hanya khsusus tahanan wanita dan tidak diperbolehkan penjaga laki-laki menjadi petugas penjaga bagi tahanan wanita kecuali ada hal-hal tertentu yang bersifat darurat dan mengharuskan penjaga laki-laki masuk ke tahanan wanita dan ketentuan pergantian shift direkonstruksi ulang dan tidak lagi menempatkan penjaga laki-laki di tahanan wanita sepanjang malam.
Kata Kunci: Perlindungan hukum. Pemerkosaan. Tahanan. Polda Sulawesi Selatan.
Kata Kunci: Perlindungan hukum. Pemerkosaan. Tahanan. Polda Sulawesi Selatan.
Dokumen
INDHI NURUL FATIMAH_04020200196.docx
application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document · 2.169 KB
Lihat dokumen →
application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document · 2.169 KB
Lihat dokumen →
