TINJAUAN RENCANA PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (Studi Di Pengadilan Niaga Makassar)
Abstrak
Kris Alfian, 04020210435. Dengan judul “Tinjauan Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) (Studi Di Pengadilan Niaga Makassar).” Dibawah bimbingan Sufirman Rahman selaku pembimbing ketua dan Hasnan Hasbi selaku pembimbing anggota. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pengajuan proposal perdamaian oleh debitur telah memenuhi syarat menurut hukum kepailitan serta mengetahui dan menganalisis Faktor jaminan apakah yang dapat mempengaruhi pengajuan perdamaian (homologasi). Penelitian ini ialah jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau Bahan Hukum dengan mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan maka penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajian Hasil Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengajuan proposal perdamaian telah diatur secara ketat dan bertahap, meliputi penyusunan rencana perdamaian pendaftaran melalui panitera, rapat kreditor untuk pemungutan suara (voting), hingga pengesahan (Homologasi) oleh Hakim di pengadilan Niaga, Faktor yang memengaruhi keberhasilan rencana perdamaian (Homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yaitu dengan ditentukan oleh iktikad baik debitur, dukungan dan kepercayaan kreditur, serta kelayakan dan transparansi proposal perdamaian yang diajukan. Peran hakim pengawas dan pengadilan niaga, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan batas waktu pengajuan, menjadi faktor penunjang yang memastikan rencana perdamaian memenuhi syarat hukum dan tujuan PKPU.. Rekomendasi penelitian ini Untuk meningkatkan keberhasilan rencana perdamaian (homologasi) dalam proses PKPU, debitur disarankan untuk mengedepankan iktikad baik melalui keterbukaan informasi dan penyusunan proposal perdamaian yang layak serta transparan. Kreditur diharapkan memberikan dukungan secara objektif berdasarkan penilaian rasional terhadap prospek penyelesaian utang.
Kata Kunci : PKPU, Homologasi, Kreditur dan Pengadilan Niaga.
Kata Kunci : PKPU, Homologasi, Kreditur dan Pengadilan Niaga.
