Skripsi/Tesis

ANALISIS TERHADAP KEDUDUKAN HARTA BERSAMA SEBAGAI AKIBAT DARI PERKAWINAN CAMPURAN YANG BERALIH STATUS KEWARGANEGARAAN

Abstrak

Maulana Malik, 04020220146 dengan judul Analisis terhadap Kedudukan Harta Bersama Sebagai Akibat dari Perkawinan Campuran yang beralih status Kewarganegaraan. Di bawah bimbingan Abdul Qahar sebagai Ketua Pembimbing dan Yuli Adha Hamzah sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai harta bersama dalam perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang- undangan terkait lainnya serta menganalisis akibat hukum dan kedudukan harta bersama apabila terjadi perubahan status kewarganegaraan pada salah satu pihak dalam perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan kepada aturan-aturan perundangan baik dari segi sudut hirarki peraturan perundang-undangan maupun dari segi hubungan kesesuaian perundang-undangan serta melakukan pendekatan perbandingan sistem hukum perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Seluruh harta selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga pihak WNA turut dianggap memiliki hak atas tanah, dengan perjanjian perkawinan sebagai instrumen penting yang kini dapat dibuat selama perkawinan berdasarkan Putusan MK No. 69/2015. Ketika terjadi perubahan status kewarganegaraan, Pasal 21 UUPA mewajibkan pelepasan hak milik dalam waktu satu tahun. 2. Berbeda dengan Indonesia, Malaysia tidak memiliki kewajiban pelepasan hak milik secara otomatis, pembagian harta bersama didasarkan pada prinsip kontribusi, dan perubahan status kewarganegaraan tidak menghapus hak kepemilikan properti yang telah dimiliki. Rekomendasi Penelitian ini pasangan perkawinan campuran disarankan membuat perjanjian perkawinan pisah harta dengan akta notariil untuk melindungi hak milik atas tanah, sementara pembuat kebijakan perlu melakukan harmonisasi UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, dan UUPA serta mempertimbangkan pembelajaran dari sistem Malaysia yang lebih fleksibel. Notaris dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan penyuluhan hukum mengenai pentingnya perjanjian perkawinan dan konsekuensi perubahan status kewarganegaraan.

Kata Kunci: Kedudukan Harta Bersama, Perkawinan Campuran, Status Kewarganegaraan.

Dokumen

MAULANA MALIK_04020220146.pdf
application/pdf · 1.070 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_MAULANA MALIK_04020220146.pdf
application/pdf · 704 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 17 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 7 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli