Skripsi/Tesis

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BAGI PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI BENAR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI FACEBOOK

Abstrak

Miladia Perlangi. 04020220031. Dengan judul skripsi “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memberikan Informasi Benar Dalam Perjanjian Jual Beli Online Melalui Facebook.” Di bawah bimbingan Dwi Handayani, sebagai ketua pembimbing dan Anzar Makkuasa, sebagai anggota pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memberikan informasi benar dalam perjanjian jual beli online. Melalui facebook serta mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang tidak memberikan informasi benar dalam transaksi jual beli melalui facebook. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Pengkajian dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian disajikan secara normatif dengan memaparkan secara sistematis dan jelas guna menarik kesimpulan yang tepat Hasil Penelitian menunjukkan bahwa 1)Pengaturan tentang Transaksi jual beli online melalui media sosial Facebook merupakan bentuk perjanjian elektronik yang sah menurut hukum dan tunduk pada ketentuan KUHPerdata Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang ditawarkan.Apabila pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, maka perbuatan tersebut melanggar hak konsumen dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara perdata maupun pidana. 2) Bentuk tanggung jawab pelaku usaha pada umumnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen disaat jual beli online terjadi melalui kesepakatan yang telah disetujui antara kedua belah pihak konsumen maupun pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalin uang tunai atau mengganti barang yang rusak dengan yang baru. Rekomendasi penelitian 1)Seharusnya pengaturan tentang transaksi mendorong kerja sama antara platform seperti Facebook dengan Kementerian Perdagangan untuk implementasi fitur verifikasi otomatis, deteksi konten menyesatkan, dan mekanisme pengaduan yang cepat, guna mencegah wanprestasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen 2)Sebaiknya bentuk tanggung jawab pengaturan untuk lebih spesifik mengatur transaksi online, termasuk kewajiban verifikasi informasi oleh pelaku usaha dan platform, serta perkuat kapasitas BPSK dan pengadilan dalam menangani bukti digital.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, dan Jual Beli

Dokumen

MILADIA PERLANGI_04020220031.pdf
application/pdf · 2.864 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_MILADIA PERLANGI_04020220031.pdf
application/pdf · 582 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 17 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 7 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli