ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP REKENING NASABAH SETELAH PEMBLOKIRAN OLEH BANK (Suatu Studi Pada Rekening Tidak Aktif/Dormant)
Abstrak
Muh Dzakwan Dzaputra, 04020220351, Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Rekening Nasabah Setelah Pemblokiran Oleh Bank (Suatu Studi Pada Rekening Tidak Aktif/Dormant). Dibimbing oleh bapak Ma’ruf Hafidz, dan bapak Zulkifli Muhdar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peraturan hukum yang mengatur tindakan pemblokiran rekening nasabah oleh bank, serta bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap rekening nasabah yang tidak aktif (dormant) setelah dilakukan pemblokiran oleh bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukun normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif untuk menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan argumentasi dan rekomendasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan pemblokiran rekening nasabah di Indonesia belum dirumuskan secara eksplisit dan komprehensif dalam satu ketentuan khusus, melainkan tersebar dalam berbagai ketentuan yang bersifat umum, terutama terkait prinsip kehati-hatian dan rezim pencegahan tindak pidana keuangan. Absennya pengaturan yang secara jelas mengatur kewajiban, prosedur, dan batas waktu pemblokiran menyebabkan perlindungan hukum preventif terhadap nasabah menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah dalam mengakses dananya. Perlindungan hukum setelah pemblokiran pada dasarnya bersifat represif, melalui mekanisme pengaduan, reaktivasi rekening, dan upaya hukum perdata. Namun tanpa fondasi preventif yang jelas dan tegas, perlindungan represif tersebut belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum dan keseimbangan kedudukan antara bank dan nasabah. Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan efektivitas penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan, standar rekening dormant, dan prosedur reaktivasi rekening, serta mendorong perbankan untuk menerapkan kebijakan pemblokiran dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Kata kunci: Rekening Tidak Aktif (Dormant); Nasabah; Bank.
Kata kunci: Rekening Tidak Aktif (Dormant); Nasabah; Bank.
