PEMENUHAN HAK WASIAT WAJIBAH PADA ANAK ANGKAT DALAM SISTEM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA
Abstrak
Muh Fadhil Firjatullah, 040 2022 0183 “Pemenuhan Hak Wasiat Wajibah Pada Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Islam Dan Hukum Perdata Indonesia”. Dibawah bimbingan Zainuddin sebagai ketua pembimbing dan M. Adnan Lira sebagai Anggota pembimbing. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pengaturan wasiat wajibah kepada anak angkat dan norma hukum yang menjelaskan interaksi antara sistem hukum perdata dan hukum Islam Serta untuk menganalisis dan mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan hak waris anak angkat Penelitian menggunakam metode yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan, literatun hukum, dan dokumen relevan. Analisis dilakukan secara normatif untuk memahami substansi perubahan dan dampaknya terhadap sistem pemidanaan. Hasil Penelitian ini Menunjukkan Bahwa Anak angkat dalam hukum Islam tidak berhak mewaris karena tidak memiliki hubungan nasab, namun memperoleh perlindungan melalui wasiat dan wasiat wajibah berdasarkan Pasal 209 KHI yang dapat ditetapkan hakim demi keadilan. Sebaliknya, dalam hukum perdata, anak angkat memperoleh hak waris penuh apabila pengangkatannya sah melalui pengadilan, sedangkan jika tidak sah haknya terbatas pada wasiat atau hibah. Meskipun tidak diakui sebagai ahli waris menurut hukum Islam maupun KUHPerdata, perlindungan melalui wasiat wajibah dipertegas dalam Putusan PTA Palembang Nomor 26/Pdt.G/2015/PTA.Plg yang menetapkan pemberian maksimal sepertiga harta peninggalan demi keadilan bagi anak angkat. Rekomendasi penelitian ini disarankan agar masyarakat muslim meningkatkan kesadaran hukum dengan membuat wasiat atau memahami wasiat wajibah sejak awal pengangkatan anak, aparat peradilan agama menyusun pedoman penerapan wasiat wajibah yang seragam, serta negara memperkuat sosialisasi dan pengaturan hukum pengangkatan anak guna menjamin kepastian dan keadilan bagi anak angkat dan ahli waris sah serta adanya pedoman penerapan wasiat wajibah yang seragam dalam penerapannya, peningkatan sosialisasi hukum kewarisan kepada masyarakat, serta perencanaan pembagian harta melalui wasiat atau hibah secara sah sejak dini oleh orang tua angkat guna menjamin kepastian hukum, keadilan bagi anak angkat, dan perlindungan hak ahli waris sah.
Kata Kunci: Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Hukum Islam, Hukum Perdata
Kata Kunci: Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Hukum Islam, Hukum Perdata
