ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN OJEK ONLINE DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA
Abstrak
Muh. Faizhol Fadhlur Rohman Djamaluddin. 04020220239. Dengan judul “Analisis Yuridis Kedudukan Ojek Online dalam Hukum Perjanjian Di Indonesia”, Di bawah bimbingan H. Sufirman Rahman sebagai Ketua Pembimbing dan Salmawati sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ojek online dalam perspektif hukum perjanjian di Indonesia dan mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen jika terjadi kerugian. Keberadaan ojek online menimbulkan persoalan hukum karena belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait hubungan hukum antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier. Analisis ini dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk menguraikan dan menafsirkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum ojek online terbentuk melalui hubungan hukum tripartit yang melahirkan dua bentuk perjanjian, yaitu perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi serta perjanjian pengangkutan antara pengemudi dan konsumen. Kedua perjanjian tersebut sah secara hukum karena memenuhi syarat dan diakui sebagai kontrak elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun masih terdapat hambatan berupa ketidakjelasan tanggung jawab, kontrak baku yang merugikan, kesulitan pembuktian, dan tidak adanya jaminan kualitas layanan yang konsisten. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan regulasi khusus yang komprehensif mengenai transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, penyempurnaan mekanisme perlindungan konsumen dengan memperjelas pembagian tanggung jawab antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, serta peningkatan kesadaran hukum bagi konsumen dan pengemudi. Penelitian lanjutan dengan pendekatan empiris diperlukan untuk mengkaji efektivitas implementasi perlindungan hukum dalam praktik serta dampak sosial-ekonomi dari regulasi ojek online terhadap kesejahteraan pengemudi dan kepuasan konsumen
Kata Kunci : Ojek Online, Hukum Perjanjian, Perlindungan Konsumen, Kontrak baku, Hubungan Hukum Tripartit
Kata Kunci : Ojek Online, Hukum Perjanjian, Perlindungan Konsumen, Kontrak baku, Hubungan Hukum Tripartit
Dokumen
MUH FAIZHOL FADHLUR ROHMAN DJAMALUDDIN_04020220239.docx.pdf
application/pdf · 1.621 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 1.621 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_MUH FAIZHOL FADHLUR ROHMAN DJAMALUDDIN _04020220239.pdf
application/pdf · 896 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 896 KB
Lihat dokumen →
