ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA AYAH DENGAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN
Abstrak
Muh. Adhi Wira Putra. Nomor Induk Mahasiswa: 04020220003 dengan judul “Analasis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hubungan Keperdataan Antara Ayah Dengan Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan”. Di bawah bimbingan Hasbuddin Khalid sebagai Ketua Pembimbing dan Mohammad Arief sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kedudukan hukum antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologis dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana hak mewaris anak yang lahir di luar perkawinan terhadap hubungan ayah-anak biologis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengolah data yang diperoleh dari berbagai sumber kepustakaan untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Sumber data yang dilakukan ini didasarkan pada kebutuhan analisis dan pengkajian, metode pengumpulan bahan dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak luar kawin kini tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi berupa tes DNA dan juga anak luar kawin tetap mendapat warisan 1/3 melalui wasiat wajibah. Diperlukan adanya regulasi teknis yang lebih terperinci mengenai standarisasi penggunaan tes DNA sebagai alat bukti utama dalam pembuktian asal-usul anak, termasuk penyediaan subsidi bagi masyarakat kurang mampu agar akses terhadap keadilan tidak terhambat oleh kendala biaya.
Keyword : Anak Di Luar Perkawinan, Ayah Biologis, Tes DNA, Wasiat Wajibah
Keyword : Anak Di Luar Perkawinan, Ayah Biologis, Tes DNA, Wasiat Wajibah
