PENERAPAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING) DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR Studi Kasus PUTUSAN Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Mks
Abstrak
Resqiani Putri Safri. 04020200105: dengan judul “Penerapan Yuridis Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) di Pengadilan Negeri Makassar” (studi kasus Putusan No.91/Pid.Sus/2023/PN Mks. Di bawah bimbingan Zainuddin sebagai Ketua Pembimbing, dan M. Azham Ilham sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pidana perdagangan orang dalam Putusan No.91/Pid.Sus/2023/PN Mks, 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhdap pelaku dalam Putusan No.91/Pid.Sus/2023/PN Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dilakukan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma- norma dalam hukum positif yang berlaku. Pada metode penelitian hukum normatif ini, dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dikaji. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil harus dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapat keadilan. Definisi yang jelas dan komprehensif tentang tindak pidana perdagangan orang penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk apparat penegak hukum, memahami unsur-unsur kejahatan tersebut dengan baik. Perlindungan korban perdagangan orang harus menjadi prioritas utama dalam penerapan yuridis. Ini termasuk memberikan akses terhadap layanan rehabilitasi, Kesehatan, dan bantuan hukum bagi korban, serta melindungi mereka dari resiko lebih lanjut. Karena perdagangan orang sering melibatkan perpindahan lintas batas, Kerjasama internasional dalam penegakan hukum sangat penting untuk memberantas kejahatan ini secara efektif. Selain penegakan hukum, uoaya pencegahan juga harus ditingkatkan melalui Pendidikan masyarakat, pelatihan bagi apparat penegak hukum, dan pengawasan terhadap area-area yang rentan terhadap perdagangan orang. Penerapan yuridis terhadap perdagangan orang memerlukan dukungan masyarakat yang luas untuk memastikan bahwa Tindakan preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi korban dapat dilaksanakan secara efektif dalam upaya pemberantasan kejahatan ini dan perlindungan hak asasi manusia secara luas. Kata kunci: Penerapan hukum pidana materil, Penetapan sanksi pidana, Perdagangan di bawah umur, Perlindungan korban.
Dokumen
RESQIANI PUTRI SAFRI_04020200105 (1).docx
application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document · 2.012 KB
Lihat dokumen →
application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document · 2.012 KB
Lihat dokumen →
