PENDAMPINGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstrak
Widyaningrum 04020220408 : “Pendampingan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana” Dibawah bimbingan Hambali Thalib sebagai Ketua Pembimbing dan Mohammad Arif sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan urgensi pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam proses peradilan pidana serta menilai sejauh mana pendampingan hukum mampu mengatasi ketimpangan posisi antara korban dan pelaku. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji peran pendampingan hukum dalam memberikan perlindungan yang berorientasi pada pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual secara normatif telah memperoleh penguatan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendampingan hukum tidak hanya berfungsi sebagai bentuk bantuan hukum semata, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjamin perlindungan, menjaga martabat korban, mencegah viktimisasi ulang, serta mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan implementasi pendampingan hukum melalui koordinasi yang lebih efektif antar aparat penegak hukum, peningkatan kapasitas pendamping, serta penyediaan akses pendampingan hukum yang merata bagi korban sejak tahap pelaporan hingga persidangan.
Kata Kunci: Pendampingan Hukum, Korban Kekerasan Seksual, Hukum Pidana, Perlindungan Korban
Kata Kunci: Pendampingan Hukum, Korban Kekerasan Seksual, Hukum Pidana, Perlindungan Korban
