ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP FENOMENA RESIDIVIS KHUSUS DALAM MENGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Makassar)
Abstrak
A. Dewi Sartika. 04020220329: dengan Judul “Analisis Kriminologis terhadap Residivis Khusus Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.” Di bawah bimbingan Muhammad Rinaldy Bima sebagai Ketua Pembimbing dan Syamsul Alam sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku residivis khusus mengulangi tindak pidana pencurian serta upaya kepolisian dalam mencegah pengulangan tindak pidana tersebut di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Dalam penelitian ini, ketentuan hukum yang mengatur tentang residivisme serta praktik penegakan hukum dianalisis dengan kondisi empiris yang terjadi di lapangan guna memberikan jawaban atas permasalahan yang diajukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kriminologis, dengan lokasi penelitian di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik, pelaku residivis khusus, dan hakim, serta didukung oleh data statistik residivis dan analisis putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengulangan tindak pidana pencurian oleh residivis khusus dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi tekanan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya kesadaran hukum, serta gaya hidup instan. Sementara itu, faktor eksternal mencakup pengaruh lingkungan pergaulan, stigma sosial terhadap mantan narapidana, dan kesulitan memperoleh pekerjaan pasca menjalani pidana. Upaya kepolisian dalam bentuk preemtif, preventif, dan represif telah dilaksanakan, namun efektivitasnya masih terbatas karena pendekatan yang dominan bersifat reaktif dan berorientasi pada penindakan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga dalam pembinaan mantan narapidana, penguatan program pencegahan, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna menekan angka residivisme secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Residivis Khusus; Tindak Pidana Pencurian; Kriminologi; Penegakan Hukum; Upaya Kepolisian.
Kata Kunci: Residivis Khusus; Tindak Pidana Pencurian; Kriminologi; Penegakan Hukum; Upaya Kepolisian.
