PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KEJAHATAN MANIPULASI ALGORITMA PADA PLATFORM TIKTOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstrak
Muh. Iksan Nur Khalish, 04020220376, “Tanggung Jawab Pidana Atas Kejahatan Manipulasi Algoritma Pada Platform TIKTOK Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Dibawah bimbingan Bapak Aan Aswari selaku Ketua Pembimbing dan Bapak Mursyid selaku Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana karakteristik perbuatan manipulasi algoritma yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan manipulasi algoritma pada platform TIKTOK yang didasarkan pada perspektif hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan melakukan pengkajian atas berbagai bahan hukum atau referensi yang ada melalui studi kepustakaan yang menitikberatkan hukum sebagai sistem norma dalam merumuskan dan menjawab persoalan hukum secara konseptual. Hasil Penelitian ini mengindikasikan bahwa manipulasi algoritma memiliki karakteristik sebagai perbuatan yang dilakukan secara sengaja, memanfaatkan sistem elektronik secara tidak sah, mengganggu integritas logika pemrosesan sistem, menghasilkan informasi elektronik yang menyesatkan, serta menimbulkan kerugian. Meskipun sejumlah ketentuan dalam berbagai regulasi dapat digunakan untuk menjerat praktik tersebut melalui penafsiran terhadap delik sistem elektronik, penipuan, dan perbuatan curang, pengaturannya masih bersifat tidak langsung dan fragmentaris. Serta, penelitian ini mengerucut bahwa Pertanggungjawaban pidana atas perbuatan manipulasi algoritma pada platform TikTok secara teoritis dapat dimintai pada individu atau korporasi, namun paling dimungkinkan dimintai kepada individu, karena ruang digital dikatakan serupa dengan ruang konvensional, yang mana letak perbedaannya hanya pada dimensi tejadinya perbuatannya saja. Sehingga bila berbicara pertanggungjawaban pidana, maka dimintai kepada pelaku yang melakukan suatu kejahatan tadi, yang mana dalam konteks ruang digital. maka pertanggungjwabannya dimintai kepada individu yang menjalankan perbuatan manipulasi. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menitikberatkan bahwa diperlukan pembaruan hukum yang mengarah pada penguatan pengaturan secara normatif, serta perumusan delik yang lebih adaptif terhadap kejahatan berbasis teknologi, guna menjamin perlindungan kepentingan hukum masyarakat di ruang digital.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Manipulasi Algoritma, Platform Tiktok, Hukum Pidana
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Manipulasi Algoritma, Platform Tiktok, Hukum Pidana
