ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR (Studi Di Polrestabes Makassar)
Abstrak
Muh. Fajar Riswan. Nomor Induk Mahasiswa: 04020220327 dengan Judul "Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Debt Collector (Studi Di Polrestabes Makassar)", di bawah bimbingan Bapak Sufirman Rahman, sebagai Ketua Pembimbing, dan Bapak M. Azham Ilham, sebagai Anggota Pebimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap Debt Collector yang melakukan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku Debt Collector dalam praktik penagihan di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Penelitian ini menitikberatkan pada kesesuaian praktik penagihan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengkaji hukum sebagaimana diterapkan dalam kenyataan (law in action). Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polrestabes Makassar dan masyarakat korban tindakan Debt Collector, serta didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban Debt Collector dalam penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur sah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 476 junto 479 KUHP, serta Pasal 486 KUHP atas dasar penggelapan, lembaga pembiayaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 20 KUHP, debitur berhak mengajukan gugatan perdata Pasal 1365 KUHPerdata serta sanksi administratif bagi lembaga pembiayaan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan jika terbukti melanggar. Faktor latar belakang organisasi, tekanan kerja dan insentif, kurangnya pemahaman hukum, kondisi ekonomi mempengaruhi terjadinya praktik penagihan yang melanggar hukum.Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya pembinaan dan edukasi hukum bagi Debt Collector mengenai batasan penagihan yang berpotensi melanggar hukum dan lembaga pembiayaan perlu memastikan bahwa proses penagihan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat agar mencegah faktor-faktor yang mempengaruhi praktik penagihan yang melanggar hukum tidak menjadi suatu pembenaran yang berpotensi pidana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Debt Collector, Penagihan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Debt Collector, Penagihan.
