Skripsi/Tesis

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA INVESTASI ILEGAL

Abstrak

Alyah Dwi Susan. 04020220463 : “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal”, Dibawah bimbingan Bapak Nasrullah Arsyad Selaku pembimbing ketua dan Ibu Andi Risma. Selaku Pembimbing anggota. Maraknya investasi ilegal di Indonesia menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat karena menawarkan keuntungan tinggi tanpa legalitas yang sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis unsur tindak pidana dalam praktik investasi ilegal serta bentuk perlindungan hukum bagi korbannya dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang OJK, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi ilegal memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, bahkan dapat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan hukum terhadap korban dilakukan secara preventif melalui pengawasan dan edukasi OJK serta secara represif melalui penegakan hukum dan restitusi. Namun, pelaksanaannya belum optimal, khususnya dalam pengembalian kerugian korban, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan komitmen aparat penegak hukum. Rekomendasi dalam penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi penegakan hukum terhadap tindak pidana investasi ilegal dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan, yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku tetapi juga pada pemulihan kerugian korban melalui restitusi dan perampasan aset. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu diperkuat agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara efektif. Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan edukasi masyarakat sebagai langkah preventif. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal dapat terwujud secara lebih komprehensif, preventif, dan berkeadilan.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, korban, investasi ilegal, tindak pidana, hukum pidana.

Dokumen

ALYAH DWI SUSAN_04020220463 (1).pdf
application/pdf · 2.071 KB
Lihat dokumen →
FILE DOBEL (1).pdf
application/pdf · 1.112 KB
Lihat dokumen →
lightbox.jpg
image/png · 15 KB
Lihat dokumen →
preview.jpg
image/png · 7 KB
Lihat dokumen →
medium.jpg
image/png · 4 KB
Lihat dokumen →
small.jpg
image/png · 2 KB
Lihat dokumen →
lightbox.jpg
image/png · 12 KB
Lihat dokumen →
preview.jpg
image/png · 6 KB
Lihat dokumen →
medium.jpg
image/png · 3 KB
Lihat dokumen →
small.jpg
image/png · 1 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 20 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 11 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli