Skripsi/Tesis

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI MELALUI HIBAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstrak

ANDI AISYAH MAGFIRAH. Analisis Hukum Tindak Pidana Gratifikasi Melalui Hibah dalam Tindak Pidana Korupsi. Dibimbing oleh Azwad Rachmat Hambali dan Andika Prawira Buana. Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1) Mengetahui pengaturan tindak pidana gratifikasi dalam hukum positif. (2) Mengetahui mengetahui unsur pemberian hibah sebagai tindak pidana gratifikasi. Kajian ini bersifat normatif dengan menekankan analisis yuridis normatif atas norma melalui pendekatan yang menitikberatkan pada perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum dihimpun melalui kegiatan penelusuran literatur kepustakaan. Seluruh bahan dianalisis secara preskriptif guna menghasilkan rumusan simpulan yang bertumpu pada pembacaan kualitatif terhadap materi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan tindak pidana gratifikasi dalam sistem hukum positif Indonesia, pengaturannya ditegaskan melalui pengaturan pidana korupsi berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah direvisi oleh Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat kembali dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 603 sampai dengan Pasal 606. Ketentuan gratifikasi memperluas makna suap dengan mencakup segala bentuk pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat yang menjalankan fungsi negara. yang bertindak dalam kaitannya dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban maupun tugas yang melekat padanya. (2) Unsur pemberian hibah yang dapat dianggap sebagai tindak pidana gratifikasi muncul apabila hibah diberikan kepada pejabat publik dengan maksud memengaruhi kebijakan, keputusan, atau tindakan jabatan. Hibah yang berhubungan langsung dengan kewenangan jabatan dan menimbulkan konflik kepentingan tidak lagi dianggap sebagai perbuatan perdata yang sah, melainkan sebagai perbuatan pidana. Dengan demikian, penilaian terhadap hibah harus mempertimbangkan unsur hubungan jabatan, motif pemberian, serta niat tersembunyi di balik transaksi tersebut. 14 Rekomendasi penelitian: (1) Pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum, perlu memperjelas batas antara hibah dan gratifikasi dalam regulasi turunan UU Tipikor, agar tidak terjadi tumpang tindih antara ranah perdata dan pidana. Penegak hukum juga harus menilai setiap kasus dengan mempertimbangkan motif dan konteks pemberian, bukan hanya bentuk formalnya. (2) Bagi penyelenggara negara dan masyarakat, penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan etika terkait pemberian kepada pejabat publik. Setiap bentuk pemberian yang memiliki potensi benturan kepentingan sebaiknya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tercipta budaya transparansi serta pencegahan dini terhadap gratifikasi yang disamarkan dalam bentuk hibah.
Kata Kunci: Gratifikasi, Hibah, Tindak Pidana Korupsi.

Dokumen

ANDI AISYAH MAGFIRAH_04020220048.docx
application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document · 500 KB
Lihat dokumen →
TURNITIN_ANDI AISYAH MAGFIRAH_04020220048.pdf
application/pdf · 1.073 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli