Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam dua …
Lihat detail