Hakikat Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Iklan Yang Membohongi Konsumen Di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan

Juarsah Achmad, Muhammad (2023) Hakikat Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Iklan Yang Membohongi Konsumen Di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan. Doctoral thesis, Universitas Muslim Indonesia.

[img] Text
sampul.pdf

Download (37kB)
[img] Text
Pengesahan juarsah (p1).pdf

Download (149kB)
[img] Text
kata pengantar.pdf

Download (124kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (69kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (77kB)
[img] Text
abstrak english.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB 1 JUARSAH.pdf

Download (117kB)
[img] Text
BAB 6 JUARSAH.pdf

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA JUARSAH.pdf

Download (170kB)
[img] Text
Turnitin_Juarsah.pdf

Download (2MB)

Abstract

Muhammad Juarsah Achmad, Nomor induk mahasiswa: 0015.DIH.26. 2020, Penelitian yang berjudul “Hakikat Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Iklan Yang Membohongi Konsumen”. Dibawah bimbingan Syahruddin Nawi, Sufirman Rahman dan Baharuddin Badaru. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan tanggung jawab hukum pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan konsumen. Untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan faktor-faktor apa yang memengaruhi tanggung jawab hukum pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan konsumen. Dan Untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan penerapan sanksi hukum terhadap iklan yang menyesatkan konsumen. Tipe yang digunakan peneliti di sini adalah tipe penelitian empiris sosiologis (lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. dan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Kesimpulan (1) Hakikat Tanggung jawab hukum pelaku usaha (tanggung jawab produsen) atas iklan yang menyesatkan konsumen adalah memberikan perlindungan (Protection) terhadap konsumen apabila produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata maupun pidana. (2) Faktor- faktor yang mempengaruhi Tanggung jawab hukum pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan konsumen antara lain, pengetahuan hukum, kesadaran hukum masyarakat, budaya hukum masyarakat, sarana dan fasilitas, serta keuntungan (provit). (3) Penerapan sanksi hukum terhadap iklan yang menyesatkan konsumen berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPK bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Rekomendasi: (1) Bagi konsumen sebaiknya berhati-hati dalam menyerap informasi dari iklan yang disampaikan pelaku usaha. Sebaiknya melakukan konfirmasi atau menanyakan kepada beberapa konsumen yang telah menggunakan produk yang sama untuk membuktikan kebenaran dari iklan atau promosi produk yang akan dibelinya. (2) Bagi pelaku usaha, sebaiknya mencantumkan informasi yang benar dan jujur terkait produk yang diiklannya. Dengan demikian konsumen konsumen bisa mempertimbangkan dengan seksama jika akan memberli produk tersebut. Apalagi produk berupa mobil merupakan produk yang tidak murah dan memerlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk memutuskan membeli dan menggunakannya. (3) Perlu penyuluhan hukum kepada masyarakat konsumen dan pelaku usaha mengenai, hakikat Tanggung jawab hukum pelaku usaha (tanggungjawab produsen) atas iklan yang menyesatkan konsumen yang sejatinya memberikan perlindungan (Protection) terhadap konsumen apabila produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata maupun pidana.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: PASCASARJANA > DOKTOR ILMU HUKUM
Depositing User: Unnamed user with email admin@umi.ac.id
Date Deposited: 05 Jun 2023 12:11
Last Modified: 10 Jun 2023 02:54
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/2609

Actions (login required)

View Item View Item