Muhammad, Ilyas Problematika Hukum dan Alternatif Penyelesaiannya Bagi Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Gojek dan Grabcar sebagai Angkutan Berbasis Online. Jurnal Hukum Acara Perdata (ADHAPER), 4 (2). pp. 91-107. ISSN 2442-9090
Text
Problematika Hukum dan Alternatif Penyelesaiannya Bagi Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Gojek dan Grabcar sebagai Angkutan Berbasis Online.pdf Download (544kB) |
|
Text
Similarity Report Problematika Hukum dan Alternatif Penyelesaiannya bagi Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Gojek dan Grabcar sebagai Angkutan Berbasis On Line (1).pdf Download (3MB) |
Abstract
Berbagai permasalahan hukum yang mengemuka sampai sekarang ini tidak terlepas dari adanya perkembangan teknologi informasi yang sudah menguasai peta dunia. Masyarakat sebagai konsumen sudah sangat membutuhkan pelayanan pengangkutan yang cepat dan murah baik pengangkutan orang atau barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hadirnya jasa aplikasi Gojek dan Grabcar merupakan salah satu solusi yang dibutuhkan masyarakat saat ini, akan tetapi belum tersedianya payung hukum yang mengatur tentang pelayanan jasa angkutan orang untuk ojek atau sepeda motor dan angkutan orang atau penumpang untuk Gocar atau Grabcar dengan mobil pribadi, menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan hukum dalam pengaplikasiannya. Isu hukum yang mengemuka, adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna dan penyelesaian sengketa akibat wanprestasi oleh salah satu pihak. Metode penelitian merupakan penelitian Em piris dengan mengolah data primer dan sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil pembahasan: bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pengemudi berupa pemberian santunan atau bantuan sebesar lima sampai 10 juta rupiah atas jaminan perlindungan pengganti biaya rumah sakit dan jika terjadi kecelakaan serta jaminan asuransi jiwa dari AXA Group. Prosedur penyelesaian jika terjadi wanprestasi oleh pelaku usaha penyedia aplikasi Gojek-GrabCar sebagai akibat hubungan hukum privat atau keperdataan adalah pengguna jasa aplikasi sebagai pihak dalam perjanjian, dapat memilih untuk menempuh jalur hukum (litigasi) atau perdamaian/mediasi/ konsiliasi (non litigasi).
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | FAKULTAS HUKUM |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@umi.ac.id |
Date Deposited: | 16 May 2023 03:09 |
Last Modified: | 17 May 2023 04:52 |
URI: | http://repository.umi.ac.id/id/eprint/2402 |
Actions (login required)
View Item |