TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (Studi Putusan Nomor : 239/Pdt.G/2020/PN.Mks)

Altarik Mappangara, Andi Abi (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (Studi Putusan Nomor : 239/Pdt.G/2020/PN.Mks). Other thesis, Universitas Muslim Indonesia.

[img] Text
Andi Abi Altarik Mappangara_04020150785.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://fh.umi.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pada penyelesaian kasus wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang pada putusan No.239/Pdt.G/2020/PN.Mks dan untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang dapat menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian utang piutang pada putusan No. 239/Pdt.G/2020/PN.Mks Penelitian ini menggunakan metode normatif.Hasil Penelitian ini menunjukkan Penerapan hukum pada penyelesaian kasus wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang pada putusan No.239/Pdt.G/2020/PN.Mks, penyelesaian kasus wanprestasi ini pada putusan ini telah ditempuh jalur litigasi, atau dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat. Kemudian dalam konteks penerapan hukumnya sesuai dengan Pasal1243 KUH Perdata, dan dasar dari gugatan ini didasarkan pada akta pengakuan utang dan akta kuasa menjual. Dalam putusan ini pada dasarnya adalah putusan verstek, atau putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak memenuhi panggilan dari Pengadilan.Kemudian Faktor apa sajakah yang dapat menyebabkan terjadinya wansprestasi dalam perjanjian hutang pitutang pada putusan No.239/Pdt.G/2020/PN.Mks, secara konsepsional hal yang menyebabkan terjadinya wanprestasi adalah keadaan sulit (hardship) dan Overmacht atau keadaan memaksa, namun dalam konteks putusan ini faktor yang menyebabkan terjadi wanprestasi tidak jelas karena tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan verstek.Rekomendasi penelitian agar: 1. penggugat tidak perlu untuk mengajukan gugatan perdata, karena dasar yang dijadikan alat bukti dalam penjelasan diawal baik akta pengakuan utang dan akta kuasa menjual adalah akta autentik yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memiliki kekuatan eksekutorial, namun dalam hal mengajukan gugatan tidak menjadi masalah agar lebih mengakomodir nilai kepastian dalam suatu sengketa wanprestasi. 2. Sebelum melakukan perjanjian seharusnya para pihak mengukur kemampuan dan batas-batas hak dan kewajiban yang disepakati bersama, agar tidak terjadi perbuatan wanprestasi oleh para pihak yang melakukan perjanjian.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM > ILMU HUKUM
Depositing User: S.Kom Mahmud Sayyid
Date Deposited: 17 Oct 2023 03:30
Last Modified: 17 Oct 2023 03:30
URI: http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4716

Actions (login required)

View Item View Item