Lewati ke konten

DELIK PENGHINAAN PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRASI

ALFIAN, ADILAH NAFISAH (2026) DELIK PENGHINAAN PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DEMOKRASI. Undergraduate (S1) thesis, UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA.

[thumbnail of ADILAH NAFISAH ALFIAN_04020220274 (1).pdf]
Preview
Text
ADILAH NAFISAH ALFIAN_04020220274 (1).pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of TURNITIN_ADILAH NAFISAH ALFIAN_04020220274.pdf]
Preview
Text
TURNITIN_ADILAH NAFISAH ALFIAN_04020220274.pdf

Download (521kB) | Preview
Official URL: https://fh.umi.ac.id/

Abstract

Adilah Nafisah Alfian. 04020220274: judul skripsi “Delik Penghinaan Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditinjau dari Perspektif Negara Hukum Demokrasi”. Penulisan ini disusun di bawah arahan Prof. Dr. H. Muh. Kamal Hidjaz.,SH.,MH. selaku pembimbing utama dan Rizki Ramadani.,SH.,MH. sebagai pembimbing pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif pengaturan delik penghinaan presiden dalam KUHP Baru dan KUHP lama yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta menilai keselarasan pengaturannya dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi hukum, sistematisasi hukum, dan argumentasi hukum untuk memperoleh kesimpulan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan antara KUHP Baru dan KUHP lama lebih bersifat redaksional dan prosedural, bukan perubahan paradigmatik. KUHP Baru tetap mempertahankan inti kriminalisasi terhadap ekspresi yang dianggap merendahkan martabat Presiden, meskipun dengan ancaman pidana yang diturunkan (maksimal 3,5 tahun dari sebelumnya 6 tahun) dan konstruksi sebagai delik aduan. Namun, ketidakjelasan definisi "menghina" masih menyisakan problem konstitusional yang sama, dan pemberatan sanksi untuk media elektronik justru menciptakan ancaman baru bagi demokrasi digital. Ditinjau dari dua belas prinsip negara hukum demokrasi, Pasal 218 dan 219 KUHP Baru menunjukkan ketidaksesuaian pada aspek-aspek fundamental. Rekomendasi dari penelitian ini menegaskan perlunya penafsiran restriktif oleh aparat penegak hukum, pengujian kembali ke Mahkamah Konstitusi, revisi legislatif dengan menambahkan klausul pembelaan eksplisit untuk kritik kebijakan, harmonisasi dengan standar internasional, serta penguatan mekanisme alternatif melalui gugatan pencemaran nama baik untuk melindungi martabat pejabat publik tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi negara hukum demokrasi.
Kata kunci: Delik Penghinaan Presiden, KUHP Baru, Negara Hukum Demokrasi, Kebebasan Berekspresi, Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu Hukum
K Law > K Law (General)
Divisions: FAKULTAS HUKUM
Depositing User: SH Muhammad viqry
Date Deposited: 17 Sep 2026 03:02
Last Modified: 17 Sep 2026 03:02
URI: https://repository.umi.ac.id/id/eprint/8477

Actions (login required)

View Item View Item