PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK TINDAKAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
BAKRI, SRI WAHYUNI (2026) PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK TINDAKAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Undergraduate (S1) thesis, UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA.
|
Text
SRI WAHYUNI BAKRI_04020220075.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
TURNITIN_SRI WAHYUNI BAKRI_ 04020220075.pdf Download (791kB) |
Abstract
ABSTRAK Sri Wahyuni Bakri 04020220075: “Penggunaan Narkotika Untuk Tindakan Medis Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia“. Dibawah bimbingan Satrih Hasyim sebagai Ketua Pembimbing dan M.Azham Ilham sebagai anggota pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum pidana terhadap penggunaan narkotika untuk kepentingan medis serta pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis yang menyalahgunakan narkotika untuk tujuan non-medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan narkotika untuk kepentingan medis pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur dan pengawasan yang ketat. Pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis hanya dapat dilakukan apabila terbukti adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian dalam penyalahgunaan narkotika untuk tujuan non-medis. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya kejelasan dan harmonisasi pengaturan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga medis.
Kata Kunci: Narkotika, Tindakan Medis, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu Hukum K Law > K Law (General) |
| Divisions: | FAKULTAS HUKUM |
| Depositing User: | SH Muhammad viqry |
| Date Deposited: | 01 Oct 2026 06:35 |
| Last Modified: | 01 Oct 2026 06:35 |
| URI: | https://repository.umi.ac.id/id/eprint/8504 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
